Digugat Rp 24,9 Triliun Terkait Hak Cipta, Gojek Akhirnya Buka Suara

oleh -
oleh
Ilustrasi Gojek/medium.com

PUBLIKKALTIM.COM – Chief Corporate Affairs at Gojek Nila Marita memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Hasan Azhari alias Arman Chasan terkait hak cipta.

Nila Marita menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan itu.

“Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini,” ujar Nila Selasa, 4 Januari 2022 dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Meski begitu, Nila tegaskan bahwa gugatan dari Hasan itu tidak berdasar.

Menurutnya, selama ini Gojek menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gojek dan Nadiem Makarim digugat lantaran dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.

Gugatan tersebut memiliki Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

BERITA LAINNYA :  HUT Samarinda dan Pemkot, Masyarakat Diminta untuk Ikut Terlibat Memeriahkan

Penggugat  meminta Gojek dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.

Bukan hanya itu, dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (2/1), penggugat juga menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),”.

Terkait gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. (*)