PUBLIKKALTIM.COM – Kasus tindak asusila belakangan ini marak terjadi.
Teranyar, polisi usut kasus dugaan tindak asusila perawat oleh seorang supir taksi online pada Kamis (16/12) malam, di bilangan Jakarta Selatan.
Kasus itu terungkap ke publik setelah akun twitter penyedia layanan kesehatan berkicau soal perawatnya yang diduga disetubuhi driver taksi online.
Dalam unggahannya, akun tersebut turut mengunggah tangkapan layar riwayat pemesanan taksi online Gocar.
“Polisi merespon dan akan mengusut kasus tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Sabtu (18/12) dikutip dari cnnindonesia.com
Ridwan mengatakan kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan.
Pihaknya juga, kata Ridwan telah mengantongi identitas dari korban.
Selanjutnya, tim penyidik akan mendatangi kediaman korban untuk mengklarifikasi terkait kejadian tersebut.
Selain itu, ia mengatakan kepolisian juga tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kita lagi ke sana ke tempat korban kita konfirmasi mulai dari kronologis dan betul sudah lapor polisi dan sebagainya,” bebernya.
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan tindak asusila ini dilaporkan oleh akun @ammarai_hc di media sosial Twitter.
Cuitan Twitter tersebut mengatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa layanan kesehatan, salah satu perawatnya diduga telah mengalami pelecehan seksual terhadap oleh mitra GoCar.
Dalam unggahan tersebut, dilampirkan pula riwayat perjalanan sang perawat pada Kamis (16/12) pukul 03.00 WIB.
Terdapat juga identitas singkat pengemudi taksi daring yang diduga melakukan aksi tak senonoh itu.
Melalui akun media sosialnya, Gojek mengatakan, pihaknya telah menangguhkan mitra driver yang diduga melakukan pemerkosaan untuk keperluan investigasi.
Pihaknya juga siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut.
“Hai kak, saat ini akun mitra driver tersebut telah kami suspend untuk investigasi lebih lanjut. Gojek siap berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memproses hal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Gojek lewat akun Twitter resminya. (*)