Dikuasai Singapura Sejak 1946, Jokowi Umumkan Indonesia Ambil Alih Kendali Udara di Natuna

oleh -
oleh
Presiden Jokowi/merdeka.com

PUBLIKKALTIM.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman.

Salah satu yang disepakati Indonesia dan Singapura adalah penyesuaian ruang kendali udara atau flight information region (FIR).

Berdasarkan nota kesepakatan tersebut, Indonesia  resmi mengambil FIR di Kepulauan Riau termasuk Natuna.

Dengan demikian, ruang lingkup FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.

Hal itu diumumkan Jokowi dalam konferensi pers daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).

“Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau,” kata Jokowi.

Sebelumnya, FIR di Kepulauan Riau dan Bintan dikuasai Singapura.

Sehingga jika ingin melintasi wilayah udara tersebut harus melalui izin negara Singapura.

Setelah diambil alih Indonesia, FIR kini sepenuhnya dikelola Jakarta.

BERITA LAINNYA :  Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Syahrul Yasin Limpo Tengah Berada di Spanyol

Selain perjanjian mengenai FIR, Indonesia-Singapura juga menyepakati perjanjian mengenai ekstradisi.

Ada juga pernyataan bersama mengenai kerja sama pertahanan dari menteri kedua negara.

Sebagai informasi, upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sebenarnya sudah dilakukan sejak 1990-an.

Namun baru terwujud saat ini.

FIR Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura sejak Maret 1946.

Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.

Pasalnya, Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek, karena usianya baru menginjak satu tahun merdeka. (*)