PUBLIKKALTIM.COM – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun di tanjakan simpang Rapak pada, Jumat (21/1/2022) berbuntut panjang.
Akibat dari peristiwa ini, Edy Purwanto pemilik truk tronton yang mengalami kecelakaan di Muara Rapak diperiksa pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yusuf Sutejo membenarkan hal itu.
“Iya benar, sudah kami periksa. Proses pemeriksaan berlangsung 6 jam,” kata Yusuf, Minggu 23 Januari 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, Edy kata Yusuf mengaku truk tersebut menjalani perawatan rutin setiap tiga bulan sekali.
Kendati demikian, polisi akan memastikan pengakuan Edy tersebut.
Polisi akan memeriksa riwayat perjalanan dan perawatan truk tronton milik Edy.
“Kami akan cek, bengkel mana yang ditunjuk perusahaan melakukan perawatan rutin, dan perawatan apa saja yang dilakukan,” ujar Yusuf.
Edy juga mengatakan kepada polisi bahwa terakhir kali perawatan rutin dilakukan 3 Januari 2022.
Polisi akan memanggil agen pemegang merk (APM) untuk membahas lebih detail tentang truk tronton tersebut.
Namun, pemanggilan APM belum dilakukan.
Sebab, APM truk tronton tersebut hanya ada di Jakarta dan Surabaya.
“Nantinya kami akan panggil agen tunggal pemegang merek truk ini. Terkait dengan teknis pengereman, dan lain hal tentang mobil tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polisi menjelaskan, bahwa sopir Muhammad Ali yang ditetapkan tersangka memiliki SIM B2 umum yang berlaku hingga 2023 mendatang.
“Berarti (diasumsikan) sudah 4 tahun mengemudi kendaraan kelas tersebut,” ucap Yusuf.
Untuk uji KIR, pemilik juga telah menunjukkan dan masih berlaku hingga 2022.
Polisi juga koordinasi dengan satuan yang mengeluarkan uji teknis laik jalan, yaitu Dishub.
“Nanti truk akan diperiksa dishub, terkait kelayakan jalan mobil tersebut,” pungkasnya. (*)