Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Jokowi Belum Cari Pengganti Wamenkumham 

oleh -
oleh
Edward Omar Sharif, Eks Wamenkumham/sekbernews.id

PUBLIKKALTIM.COM – Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Terkait hal itu, Presiden Jokowi belum menunjuk pengganti Eddy karena masih ada menteri yang masih aktif bekerja.

“Belum, kan masih ada Pak Menteri (Yasonna Laoly),” ujar Jokowi, Senin (10/12/2023) dikutip dari detikcom.

Diketahui Jokowi telah meneken Keppres pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham.

Eddy Hiariej mundur karena menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

KPK juga telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Namun, Eddy belum ditahan.

“KPK mengumumkan tersangka EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej), Wamenkumham,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata,  Kamis (7/12).

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy.

Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

BERITA LAINNYA :  Prabowo Temui Jokowi di Istana Kepresidenan Usai Salat Idulfitri, Bahas Apa?

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)