Dokumen Partai Farhat Abbas hingga Reformasi Belum Lengkap, Batas Akhir Pendaftaran 14 Agustus

oleh -
oleh
Ilustrasi Pemilu 2024/medcom.id

PUBLIKKALTIM.COM – Sejumlah partai politik mulai melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu di 2024 mendatang sejak Senin (1/8/2022) kemarin.

Namun berdasarkan laporan KPU, ada beberapa partai yang berkasnya belum lengkap seperti Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Reformasi.

Adapun partai yang sudah dinyatakan lengkap yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), dan Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB).

“Untuk yang belum lengkap, kami mendapat info bahwa partai tersebut akan segera melengkapi dokumennya. Dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami minta sebaiknya (melengkapi dokumen) sebelum rentang waktu tersebut,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik  Selasa (1/8/2022).

Idham enggan membeberkan detail dokumen yang belum lengkap tersebut.

“Yang jelas dokumen persyaratan pendaftaran yang saat ini mereka akan lengkapi, mengenai detailnya nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” ujar Idham.

Diketahui dalam undang-undang Pemilu tahun 2017,  syarat partai politik peserta Pemilu 2024 di antaranya, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi (100 persen), kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

BERITA LAINNYA :  Percepat Akreditasi Puskesmas, Dinkes Kaltim Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi 

Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas sebelumnya mengklaim struktur kepengurusan Partai Pandai sudah terbentuk di 34 provinsi Indonesia atau memiliki kepengurusan 100 persen di DPW dan memenuhi lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan.

Namun, ia mengakui data di kepengurusan daerah belum lengkap.

“Memang kami belum 100 persen di DPD. Dan untuk kecamatan, kami memberikan kedaulatan pada daerah, seperti Papua itu ada yang sudah 100 persen selesai, tapi belum masuk ke sipol seluruhnya. Kami masih punya waktu 14 hari untuk melengkapinya,” pungkas Farhat Abbas di kantor KPU, Senin (1/8/2022) (*)

1.089 Tayangan