PUBLIKKALTIM.COM – DPR RI prihatin atas keterlibatan perwira TNI dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Ia menyayangkan keterlibatan seorang Letnan Dua, yang tak lain adalah komandan korban sendiri.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8), TB Hasanuddin mengatakan bahwa seorang perwira seharusnya menjadi pembina dan pengayom prajurit, bukan justru ikut dalam tindak kekerasan.
“Awalnya saya pikir hanya empat orang pelaku, tetapi setelah pengembangan, jumlahnya menjadi 20 orang. Dan lebih menyedihkan, salah satunya adalah komandannya sendiri,” kata Hasanuddin, dikutip dari DetikJakarta.
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti keterlibatan Letnan Dua, perwira muda lulusan Akademi Militer, yang usianya diperkirakan masih 24–25 tahun.
Ia menilai, keterlibatan perwira ini menunjukkan adanya krisis pembinaan moral dan kepemimpinan di kalangan perwira remaja TNI.
“Komandan itu harus berada di tengah-tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan. Bukan malah ikut memukuli,” ujarnya.
Hasanuddin meminta Polisi Militer TNI untuk mengusut tuntas motif dari aksi penganiayaan tersebut.
Ia menduga kematian Prada Lucky bukan akibat niat pembunuhan, namun karena pemukulan brutal oleh puluhan prajurit secara bersamaan.
“Saya minta Polisi Militer mengusut motifnya. Kok bisa sampai dibunuh? Mungkin tidak ada niat membunuh, tapi pukulan massal dengan teknik militer ke titik-titik vital bisa mematikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendesak Panglima TNI serta para Pangdam di seluruh Indonesia untuk membuat pedoman yang jelas tentang hubungan antara prajurit senior dan junior.
Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik arogansi senioritas di tubuh TNI.
“Hubungan antara senior dan junior itu harus sehat. Jangan ada arogansi. Setelah pensiun, semua juga kembali menjadi masyarakat biasa,” tutupnya.
Sebelumnya, Kodam IX/Udayana mengungkap telah menetapkan 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky.
Seluruh tersangka telah ditahan dan dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)