PUBLIKKALTIM.COM – Pembangunan Bendungan Marang Kayu di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu hingga saat ini masih terkendala pembebasan lahan.
Menanggapi hal itu, DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim untuk lakukan komunikasi dengan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
“Kami meminta pemerintah provinsi berdiskusi dengan pemerintah pusat,” ujar Seno Aji, Rabu (13/9/2023).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Karena sudah ada aturan yang dibuat bahwa pemerintah pusat yang melakukan pembebasan lahan,” jelasnya.
Ia pun berharap pembebasan lahan untuk membangunan bendungan tersebut bisa rampung di tahun 2024 mendatang sehingga pembangunannya bisa dilanjutkan.
“Mudah-mudahan tahun 2024 sudah dibebaskan dan bisa dialiri,” harapnya.
Diketahui, pembangunan Bendungan Marang Kayu di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu tersebut telah dimulai sejak sejak tahun 2007.
Proyek ini dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dengan menggunakan anggaran sekitar Rp 16 miliar dari APBN.
Meskipun proyek ini telah berlangsung cukup lama, progresnya terhambat oleh permasalahan utama, yaitu pembebasan lahan.
Hingga saat ini, pembebasan lahan tersebut belum selesai, sehingga menyebabkan pembangunan bendungan tidak bisa dilanjutkan. (advertorial)