PUBLIKKALTIM.COM -Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, mengingatkan pentingnya transparansi dan klarifikasi cepat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyikapi dugaan kredit fiktif senilai lebih dari Rp 200 miliar.
Ia menegaskan bahwa ketertutupan informasi hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Desakan agar OJK Kaltim segera angkat bicara terkait kasus dugaan kredit fiktif di wilayah bank plat merah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara terus bergema. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya soal angka, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga keuangan daerah dan perlindungan terhadap uang rakyat.
“Kami belum mendapatkan penjelasan resmi dari OJK. Ini penting, karena kasus seperti ini bisa menimbulkan spekulasi publik yang merusak kepercayaan terhadap BUMD,” tegas Sabaruddin, Rabu (9/4/2025) malam.
Menurutnya, Bank Plat Merah sebagai badan usaha milik daerah berada langsung di bawah pengawasan OJK, sehingga sudah seharusnya pihak regulator memberikan tanggapan terbuka.
Dugaan kredit fiktif yang disebut-sebut terjadi di wilayah Bulungan dan Malinau itu telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk mahasiswa dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Sabaruddin menekankan bahwa DPRD Kaltim melalui Komisi II juga tidak tinggal diam. Pihaknya telah menyusun rencana untuk kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menggali lebih jauh informasi dari pihak bank terkait.
“Kami minta RDP kali ini harus dihadiri langsung oleh para petinggi bank. Jangan hanya staf. Kita ingin keputusan, bukan penundaan,” ujarnya tegas.
Ia juga mengajak media dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mendorong akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, sebagai bagian dari kontrol sosial dan demokrasi.
“Kita perlu kejelasan agar masalah ini tidak bergulir liar. OJK harus bersuara, karena ini menyangkut kepercayaan rakyat pada lembaga keuangan milik daerah,” tutup Sabaruddin.
Untuk diketahui, kasus serupa juga terjadi di Bank berplat Merah yang ada di Jakarta. Tepat pada 20 Februari 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 569,4 miliar. Tiga tersangka yang diamankan pada Februari 2025 itu adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia.
Kronologi kasus bermula saat tim penyidik Kejati Jakarta mulai memeriksa Benny terkait dengan dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Benny diduga telah memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama. Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seolah-olah ada kerja sama dengan BUMN padahal tidak ada.
Selain itu, pencairan dana dilakukan atas nama perusahaan nominee, yaitu perusahaan yang digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan kredit dengan dokumen yang telah direkayasa. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini terbilang sistematis.
Perusahaan-perusahaan yang dijadikan sebagai debitur sebenarnya tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial yang memadai untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar. Namun, dengan bantuan Benny sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, proses pencairan kredit tetap dilakukan. Selain itu, peran Fitri Kristiani juga sangat krusial, karena ia bertindak sebagai penghubung yang mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam skema penipuan ini.
Tersangka Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor. Total kredit yang telah dicairkan mencapai Rp 569,4 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang didanai melalui kredit modal kerja, tetapi pada kenyataannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah ada.
Penyidik Kejati Jakarta menduga bahwa seluruh dana tersebut berasal dari kredit fiktif yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku.
Setelah penetapan tersangka, Kejati Jakarta langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Bun Sentoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia di Rutan Cipinang.
Sementara itu, Fitri Kristiani baru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perannya dalam kasus ini.
Selain penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Bun Sentoso dan kantor PT Indi Daya Group.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.
Ia menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik manipulasi kredit fiktif yang dilakukan oleh para tersangka.
(tim redaksi)