DPRD Samarinda Tegaskan Akan Tindaklanjuti Ikan Teri Medan dan Cumi Kering yang Terindikasi di Formalin

oleh -
oleh
Kamaruddin, Anggota Komisi II DPRD Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM – Pemkot bersama Komisi II DPRD dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Segiri Samarinda beberapa hari yang lalu.

Dalam sidak itu, pihaknya menemukan ikan teri medan dan cumi kering yang terindikasi mengandung bahan pengawet.

Mengenai hal itu, anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut.

Semua ikan teri medan dan cumi kering , ujarnya, di setiap pasar tradisional yang ada di Samarinda akan diperiksa.

Namun yang akan ditindak tegas, lanjutnya, bukan penjualnya tapi penyalur atau distributor.

“Ini harus ditindak tegas, tetapi yang ditindak itu bukan penjualnya tapi penyalur atau distributor, karena belum tentu yang menjual itu yang memberikan formalin,” ujarnya.

Kamaruddin mengatakan untuk dugaan sementara ikan teri dan cumi kering berpengawet tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

BERITA LAINNYA :  Gunakan Protokol Covid-19, Pemkot Balikpapan Gelar Upacara dan Syukuran di HUT ke 75 RI

“Itu sudah beberapa kali kejadian, bukan kali ini saja,” ungkapnya.

Menurutnya, jika dari hasil penelusuran benar didapatkan pengawet,  maka akan ditarik peredarannya dan untuk menghindari kerugian pedagang serta akan dikembalikan kepada distributornya.

“Penjualnya ya tidak tahu, ketika datang dari distributor maka langsung dijual,” bebernya.

Ia mengimbau para pedagang agar lebih mewaspadai produk makanan yang dijual, khususnya cumi kering dan ikan teri medan.

“Harus sangat hati-hati sekali dengan perbuatan tercela yang mengakibatkan seseorang menjadi korban dengan temuan teri medan yang berpengawet,” imbuhnya. (Advertorial)

1.153 Tayangan