PUBLIKKALTIM.COM – Pelayanan kesehatan di Kota Tepian kembali disorot dewan Samarinda.
Menurut DPRD, semua warga Samarinda wajib mendapatkan fasilitas kesehatan meski tanpa BPJS Kesehatan.
Pasalnya, status pelayanan kesehatan di Samarinda tanpa pengecualian.
“Karena kita statusnya tanpa pengecualian, semua warga Samarinda itu wajib mendapatkan fasilitas kesehatan. Artinya ketika setelah didata baru didaftarkan ke BPJS itu yang penting sudah dilayani dulu dengan baik karena faktor utama adalah pelayanan,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Menurutnya, pelayanan rumah sakit di Samarinda harus semakin baik setelah diterapkan program cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Deni menegaskan tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan misalnya.
“Kami juga sempat menyampaikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk jangan sampai ketika pelayanan lambat malah justru memberikan sesuatu yang tidak kami inginkan terjadi gitu,” tegasnya.
Ia juga menginginkan seluruh elemen masyarakat yang mendapatkan rujukan ke rumah sakit diberikan pelayanan kesehatan terbaik.
“Mereka harus mengutamakan pelayanan, baru administrasi dan semua warga Samarinda yang tidak punya BPJS Kesehatan sudah bisa mendapatkan pelayanan. Artinya nanti ketika dia datang ke rumah sakit, dia akan dibantu untuk pelayanan itu dan administrasinya untuk bisa dapatkan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan harus tetap diberikan pelayanan terbaik, meski tidak memiliki BPJS Kesehatan dan hanya wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Samarinda. (advertorial)