Dugaan Korupsi Perusda PT AKU, FAM Kaltim Unjuk Rasa di Kejati Kaltim

oleh -
oleh
Aksi FAM Kaltim di depan Kantor Kejari Kaltim, Kamis (5/3/2020)

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA– Kamis (5/3/2020), Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim lakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Dalam aksi tersebut, FAM meminta kepada Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama sebesar Rp 10 miliar. Kemudian mereka juga meminta Direksi PT AKU untuk diperiksa atas tidak beroperasinya perusda tersebut.

Tak hanya itu, mereka pun meminta Kejati Kaltim agar memeriksa Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang diduga lalai dalam proses pengawasan perusda-perusda di Bumi Etam.

Selain Biro Ekonomi, FAM juga meminta BPKAD kaltim diperiksa atas nonaktifnya perusda PT Agro Kaltim Utama dan kerugian PT AKU yang tidak wajar.

Kordinator Lapangan FAM Kaltim Nazar mengatakan, perusda seharusnya didirikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk melakukan bisnis-bisnis, sehingga dapat disetorkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, katanya, minimnya setoran PAD yang diberikan oleh perusda-perusda yang ada di Kaltim menjadi keresahan dan tanda tanya oleh publik.

“Perusda untuk meningkatkan PAD Kalimantan Timur, lagi-lagi kita menemukan keganjalan di lapangan. Kami meminta Kejari Kaltim dapat memeriksa dan mengusut tuntas hal ini,” teriak Nazar saat orasi di tengah Aksi.

Dalam press rilis FAM, dijabarkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap perusda yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, menjadi sebab bisnis yang dijalankan oleh perusda minim pendapatan, bahkan ada perusda yang harus tutup karena kehabisan modal untuk bekerja seperti yang dialami oleh perusda PT Agro Kaltim Utama

PT Agro Kaltim Utama, bergerak di bidang perkebunan, yang terbentuk melalui Perda No 6 Tahun 2000 dengan penyertaan modal awal sebesar Rp 5 miliar tahun 2008. Perusda itu kembali mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 7 miliar melalui perda No 19 Tahun 2008 dan tahun 2010, PT AKU kembali mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 15 miliar.

Bahwa diketahui, dalam pasal 7 BAB VI tentang modal dan penyertaan di perda alokasi modal dasar PT AKU sebesar Rp 1,5 triliun. Terdiri dari saham biasa 150 juta lembar saham dengan nominal Rp 10 ribu, berikut rincian Pemprov Kaltim sebesar 95%. Koperasi KOTPRI Abdi Bangsa 3% saham dan koperasi karyawan PT AKU 2%.

BERITA LAINNYA :  Tuntut Makmur HAPK Mundur dari Ketua DPRD Kaltim, Fraksi Golkar Sebut Isran Noor Lecehkan Partai

Dari catatan yang ada, setoran kontribusi terhadap PAD Kaltim hanya pada 2012-2014. Di tahun 2015 sampai sekarang, tidak ada laporan keuangan. Adapun laporan keuangan pada 2012, laba PT AKU yakni Rp 1,6 M disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 804 juta. Tahun 2013 mendapat Rp 1,7 M dan disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 625 juta dan 2014 Rp 637 juta disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 318 juta.

Menurut informasi, PT AKU berinvestasi di 10 perusahaan salah satunya adalah PT Perkebunan Kaltim Utama I yang bekerja sama dengan PT Group Toba Bara. Adapaun surat pernyataan PT AKU, bahwa pada Februari 2020 piutang dari perusahan lain kepada PT AKU akan dibayarkan. Dan apabila belum terselesaikan direksi PT AKU menjaminkan berupa jaminan bank sebesar 10 juta dollar.

Adapun catatan buruk tentang PT AKU yaitu, menurut Badan pemeriksa keuangan, bahwa PT AKU telah berhenti beroperasi dan tidak dapat dinilai kewajarannya dikarenakan PT Agro Kaltim Utama memiliki piutang macet sebesar Rp 31 miliar hal inilah yang menjadi dasar bangkrutnya perusda tersebut. Atas kejadian itu Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur lakukan tuntutan aksi.

Berselang beberapa waktu, pihak kejari mempersilakan massa aksi FAM untyk masuk ke gedung Kejari Kaltim lakukan audiensi. Setelah audiensi, kata Nazar, pihak Kejari Kaltim bakal tindak lanjuti tuntutan FAM Kaltim.

“Intinya mereka akan laporkan dulu kasus ini ke pimpinan karena datanya juga lengkap, nanti akan ditindaklanjuti,” kata Nazar. (*)

1.055 Tayangan