PUBLIKKALTIM.COM — Anggota DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri kembali menggelar Sosialisasi Raperda (Sosper) di Jalan Rapak Indah, Rt 35, Kelurahan Karang Asam Ilir, pada (8/1/2024).
Dalam kesempatan ini, Novi menyebarluaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Samarinda.
Novi berharap dengan hadirnya Perda penataan dan pengembangan ekonomi kreatif nantinya dapat mengatasi sebagian dari masalah yang dihadapi dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Ibu Kota Kalimantan Timur.
“Perda ini diharapkan dapat mengatasi sebagian dari masalah yang dihadapi dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Samarinda, antara lain sumber daya manusia, kompetensi, regulasi, perlindungan, dan permodalan” ujar Novi.
Lebih lanjut ia menegaskan semangat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Tepian.
“Kita ingin mendorong agar dunia ekonomi kreatif makin tumbuh kembang di Kota Samarinda,” kata Novi sapaan akrabnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini mengatakan, untuk mendukung perkembangan UMKM tentu harus ada aturan yang melindunginya.
Lebih lanjut Novi mengatakan, ekonomi kreatif adalah salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang mendapat ruang yang cukup besar untuk berkembang.
“Karna itu ekonomi kreatif itu harus ditata dalam aturan yg akan kita buat dalam perda ini,” tambahnya.
Ia berharap Perda ini nantinya menjadi produk inisiasi yang produktif, sehingga melahirkan manfaat yang luas bagi Kota Samarinda.
“Kita berharap Perda ini nantinya jika sudah disahkan, harus berperan menjadi acuan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah kota tentunya,” pungkas Novi.
(*)