PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Lantaran tak mampu menahan amarahnya, sebab ditolak sang istri untuk bercumbu, pria berinisial AM kini harus merasakan dinginnya kurungan besi Mapolresta Samarinda.
Laki-laki 19 tahun yang telah berstatus sebagai ayah muda ini harus diamankan jajaran kepolisian, sebab ia terbukti melakukan penganiayaan kepada bayi malangnya yang masih berusia empat bulan.
Aksi itu dilakukan AR saat berada rumah kontrakan yang ia huni bersama sang istri di Kecamatan Sungai Pinang sejak awal pernikahannya 2019 silam.
Aksi gelap mata AM ini ditengarai saat sang istri berinisial SA (17) menolak suaminya untuk dicumbu, pada Rabu (10/2/2021) kemarin.
“Alasannya, karena pelaku merasa kecewa dan prustasi tidak mendapat perhatian istri. Pelaku menganiaya anaknya dengan cara merendam (posisi kepala di bawah) ke dalam bak air yang biasa digunakan untuk mandi,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, Kamis (11/2/2021) sore tadi.
Tak hanya itu, lanjut Teguh, kalau penganiayaan yang dilakukan AM kepada buah hatinya ini juga dengan cara menampar mulut sang bayi malang, hingga mengeluarkan darah segar.
“Dengan keadaan demam, sekarang kondisi anak pelaku sedang dalam perawatan rumah sakit,” tambahnya.
Tak hanya sang bayi yang menjadi sasaran amuk AM, sebab sang istri yang juga masih belia pun turut merasakan akibatnya.
Kepada sang istri, AM tai hanya menggunakan tangan kosong.
Namun sejumlah barang seperti obeng dan pisau dapur pun turut ia gunakan untuk melampiaskan amarahnya.
“Benda itu digunakan untuk menyayat paha dan lengan istrinya. Tapi kejadian itu pada pertengah tahun kemarin (2020),” jelasnya.
Penganiayaan yang dilakukan laki-laki berprofesi sebagai mekanik perbaikan ponsel ini pun harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 UU RI no17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Alat bukti diamankan berupa ember, obeng dan satu bilah pisau serta selembar baju dengan bercak darah,” ungkap Teguh.
Sementara itu, AR dihadapan media menyampaikan kalau aksinya itu dikarenakan stres pikiran.
Meski mengaku menyesal, namun ibarat nasi telah menjadi bubur, kini AR harus siap berhadapan dengan hukum.
“Istri juga susah diatur pak. Menikah sudah dua tahun lebih. Tinggal di kontrakan. Sudah tiga kali aniaya istri, kalau anak dua kali,” singkat AR menyesali perbuatannya. (*)