PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Novel Baswedan dilaporkan ke Polisi lantaran cuitannya di media sosial menyinggung kepolisian dalam menangani perkara Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di rumah tahanan karena sakit.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilaporkan oleh Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Kamis (12/2).
Mereka menuding Novel Baswedan melalukan penyebaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo enggan mengomentari tindakan Novel yang berujung pelaporan ke Bareskrim.
“Saya enggak bisa mengomentari,” tulis Johan Budi melalui pesan singkat saat dihubungi JPNN.com, Jumat (12/2).
Menurut Budi, tindakan yang dilakukan oleh Novel lebih baik ditanyakan kepada pengamat atau pakar hukum.
“Lebih baik ditanyakan kepada pengamat atau pakar hukum saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan membuat twit terkait kematian Ustaz Maaher pada 9 Februari 2021 atau sehari setelah meninggalnya Ustaz Maaher.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri.
Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit.
Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho,” tulis akun Novel Baswedan @nazaqitsha. (*)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Johan Budi Bilang Begini” https://www.jpnn.com/news/novel-baswedan-dilaporkan-ke-bareskrim-johan-budi-bilang-begini?page=2