PUBLIKKALTIM.COM – Kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Sidang hari ini dengan agenda tuntutan jaksa terhadap tersangka.
Jaksa menilai Azis Syamsuddin telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.
Itu sebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Bukan hanya itu, Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan,”ucap jaksa Lie Putra Setiawan.
“Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado menyuap Robin dan Maskur terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza juga diduga menerima suap.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Azis.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)