PUBLIKKALTIM.COM – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus yang menjerat Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam sidang kali ii, Azis Syamsuddin mengaku sempat diancam mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ancaman itu dengan menggunakan sejumlah artikel pemberitaan terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Menurut pengakuan Azis Syamsuddin, peringatan yang disampaikan Robin merupakan bentuk menakut-nakuti agar dirinya mau meminjamkan sejumlah uang.
“Saya tidak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia (Robin) menakut-nakuti ‘Pak ini bahaya Pak, dan kalau nggak ini bisa Bapak dipanggil (KPK), bisa Bapak segala macam’,” kata Azis dalam persidangan, Senin (17/1/2022).
Meski begitu, Azis mengaku tak terusik dan menjadikan pemberitaan tersebut sebagai sebuah sinyal bahaya.
“Saya nggak tahu pak, dia (robin) yang ngomong bahaya, saya nggak merasa saya bahaya,” ucap Azis.
Dalam persidangan sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku memang sempat menakut-nakuti Azis Syamsuddin.
Robin bersama advokat Maskur Husain, menakuti Azis soal perkara di Lampung Tengah yang berpotensi membuat Azis jadi tersangka.
Adapun tujuan Robin menakuti Azis karena ia mengklaim ingin meminjam uang Rp200 juta kepada Azis.
Hal ini Robin sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
“Hanya berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan saudara Maskur Husain. Karena tujuan awal kami hanya sedikit memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa pak. Itu saja,” ujar Robin di persidangan.
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin dalam perkara ini didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin. (*)