Kasus Korupsi Dana Desa di Malinau, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

oleh -
oleh
Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono saat merilis kasus pelimpahan korupsi dana desa

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau, Kepolisian Resor (Polres) Malinau telah menyerahkan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Malinau.

Kasus tersebut kini akan memasuki tahap penuntutan.

Hal itu disampaikan Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono.

“Kami telah mengirimkan semua dokumen terkait kasus ini ke kejaksaan,” jelas Reginald, Sabtu (27/7/2024).

Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau.

Tindakan korupsi ini terungkap melalui laporan pertanggungjawaban fiktif terkait proyek-proyek pembangunan seperti rumah tidak layak huni, pos kesehatan desa, serta pengadaan lampu tenaga surya untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Penyidikan kami telah menyelidiki setiap aspek kasus ini dengan cermat. Kami memiliki cukup bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan yang serius,” tambah Reginald.

Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggunaan dana desa di luar ketentuan.

BERITA LAINNYA :  Kejati Kaltim Sita Sejumlah Barang Kasus Dugaan Korupsi di RSUD AWS Samarinda

Hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Tersangka, yang berinisial LK, kini menghadapi tuduhan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus bekerja sama untuk memastikan dana desa digunakan secara transparan dan efektif untuk kepentingan rakyat. (*)