Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Shelter Tsunami di NTB, KPK Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka.

Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami ini merupakan proyek yang digarap oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014

Penetapan dua orang tersangka tersebut disampaikan juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Ia mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak 2023 lalu.

“Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN,” ujar Tessa, Senin (8/7/2024).

BERITA LAINNYA :  Menang Gugatan Sengketa Ketua DPRD Kaltim, Kuasa Hukum Sebut SK Pemberhentian Makmur HAPK Otomatis Gugur

Kendati demikian, KPK belum mengungkapkan nama tersangka dan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter Tsunami tersebut.

Menurut Tessa, hal itu akan disampaikan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.

“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,” pungkasnya. (*)