Kasus Narkotika, Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pria Usia 31 Tahun Gegara Bawa Sabu

oleh -
Ilustrasi Narkoba/IST

PUBLIKKALTINM.COM, SAMARINDA – Meski serangan wabah pandemi Covid-19 sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat saat ini, namun hal tersebut sepertinya tak berpengaruh kepada para pelaku narkotika.

Sebab jajaran Polsek Sungai Kunjang, kembali mengamankan seorang pria bernama Didi Hermawan (31) di Jalan Pusaka Gang Camar 14 Kelurahan Lok bahu Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu (30/9/2020) pukul 17.00 Wita, malam lalu.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 0,47 gram brutto, yang membuatnya langsung digelandang menuju jeruji besi.

“Dari informasi yang kami dapatkan melalui masyarakat sekitar diketahui salah satu rumah di Jalan Pusaka sering digunakan untuk menggunakan narkotika, kami pun langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Purwanto, Sabtu (10/10/2020) siang tadi melalui telpon selulernya.

Hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah rumah yang dihuni oleh pelaku Didi. Saat melakukan penindakan, petugas mendapati pelaku seorang diri di dalam rumah, dan langsung melakukan penggeledahan.

BERITA LAINNYA :  Soal Polemik Gaji di Barcelona, Lionel Messi Akhirnya Buka Suara

“Saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan satu poket sabu-sabu siap pakai di saku celana sebelah kirinya (pelaku),” sebut Purwanto.

Menurut pengakuannya, saat pelaku dibawa ke kantor polisi, barang haram tersebut rencana hendak digunakannya sendiri dan bukan untuk dijual kembali.

“Pelaku (Didi) mengaku menggunakan barang kalau ada uang, untuk doping katanya,” ucapnya.

Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian dan mengaku baru tiga bulan memakai. Akibat perbuatannya, saat ini pelaku harus merasakan dinginnya kurungan besi.

Karena telah terbukti melakukan pelanggaran saat ini pelaku sendiri disanksi dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika. (*)