Kasus Pornografi, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara

oleh -
oleh
Siskaeee/grid.id

PUBLIKKALTIM.COM – Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23), terdakwa kasus pornografi divonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider masa 3 bulan kurungan atas perkara yang dijalaninya.

Majelis hakim menilai Siskaeee terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

Vonis dari majelis hakim ini sendiri diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta.

Pada persidangan ini, majelis hakim menyebut Siskaeee telah membuat konten berbau pornografi menggunakan sebuah ponsel merek Vivo miliknya sejak tahun 2017.

Terdakwa juga berniat menyimpannya untuk kepentingan komersil.

“Bahwa yang menjadi dasar awal dari perbuatan tersebut karena terdakwa pernah menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Ketua Majelis Hakim Ayun Kristianto saat membacakan pertimbangannya.

BERITA LAINNYA :  Erick Thohir Lakukan Aksi 'Bersih-bersih' di Perusahaan BUMN, Setelah Jiwasraya dan Asabri, Kini Giliran Garuda

Selain itu berdasarkan kesimpulan ahli psikolog Anggraeni yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa dinyatakan secara psikologis mempunyai gangguan eksibisionistik yang yang terklasifikasi ke dalam paraphilic disorder.

“Atau penyimpangan seksual yang ditandai dengan keinginan, fantasi, atau perilaku yang memperlihatkan kelamin kepada orang asing atau orang yang tidak dikenalnya,” papar Ayun.

Menanggapi putusan majelis hakim, Siskaeee dan tim kuasa hukumnya satu suara menyatakan pikir-pikir sampai dengan batas waktu 9 Mei 2022. (*)