Kejati Kaltim Umumkan Dua Orang Tersangka Kasus PT AKU, Anggota Dewan Beri Tanggapan

oleh -
oleh
Nidya Listiyono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim saat diwawancara awak media, Rabu (4/11/2020)
Nidya Listiyono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim saat diwawancara awak media, Rabu (4/11/2020)

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono beri tanggapan soal perkembangan kasus perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang pada, Selasa (3/11/2020) kemarin.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah mengumumkan dua orang oknum pejabat perusahaan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyertaan modal.

Tio sapaanya menyebut bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 29,7 miliar. Hal ini menjadi catatan serius pemerintah dan DPR dalam mengeluarkan anggaran.

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Saya berfikir ini sudah menjadi warning (peringatan) buat pejabat direksi selanjutnya bahwa perusda itu didirikan untuk menampung uang rakyat untuk dikaryakan, jangan sampai itu dikorupsi,” ucap Tio saat diwawancara awak media.

Politisi Golkar ini berharap, catatan hitam seperti ini tidak akan terulang lagi kedepan. Monitoring sejak awal perlu ditingkatkan.

BERITA LAINNYA :  Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud Apresiasi Peresmian Gedung Baru DLH Kaltim

“Supaya orang-orang yang duduk di dalam perusda itu memiliki integritas dan memang memiliki plan bisnis yang baik. Supaya perusda itu bisa profitable,” ujar Tio.

Disinggung apakah PT AKU perlu dibubarkan, Tio lebih menekankan adanya audit mendalam terhadap kasus ini.

“Pemerintah saya minta screening bisa di audit semua, apakah perusahaan atau orangnya. Saya pikir kalau perusda ini bisa kita sehatkan tidak perlu lagi buat perusahaan baru. Karena buat perusahaan baru tentu ada konsekuensi atau biaya yang timbul. Maka ini bicaranya teknis perlu ada auditor yang masuk kesana,” pungkasnya. (advertorial)