PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim laporkan hasil kerja panitia khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi umum, jasa usaha dan perjanjian tertentu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menyampaikan bahwa secara garis besar perihal pajak retribusi sudah rampung dibahas oleh Komisi II.
Tahap selanjutnya, terang Veridiana sapaannya, Raperda tersebut akan dilakukan uji publik pada 17 November mendatang.
“Nantinya ada pihak-pihak terkait yang akan diundang, seperti akademisi dan masyarakat.
Kehadiran mereka diharapkan untuk memberi masukan agar Raperda tersebut bisa lebih disempurnakan lagi,” ujarnya saat diwawancara awak media usai rapat paripurna ke-32 di gedung D DPRD Kaltim, Rabu (11/11/2020).
Tahap berikutnya sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) hasil uji publik akan dikonsultasikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, dikarenakan hingga batas waktu yang ditentukan pada hari ini Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan, Komisi II kembali meminta perpanjangan waktu 1 bulan kedepan.
“Supaya Raperda ini bisa sesuai standar Raperda dan mekanisme yang ada di tata tertib DPRD Kaltim,” kata politisi dari Fraksi PDIP itu.
Lanjut menjelaskan, melalui Raperda ini pihaknya berharap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi bisa berfungsi secara maksimal.
Sebab banyak hal-hal baru dan menjadi sumber-sumber retribusi daerah yang kemudian dimasukkan ke dalam Raperda tersebut.
Secara garis besar, perbedaan Raperda lama dan sekarang terletak pada lampiran atau materi objek retribusi itu sendiri.
“Kalau nilai, kami belum tahu karena itu nanti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bisa mengestimasikan berapa kenaikannya.
Yang jelas, ini pasti bertambah karena banyak objek-objek baru yang dimasukkan,” terangnya.
Sebagai contoh, hasil-hasil dari perhutanan sosial yang dalam kurun waktu 2 tahun ini mulai berjalan.
Seperti pengolahan produk gula aren dihilirisasi dan pemanfaatan hutan mangrove sebagai objek rekreasi.
“Kemarin kita tidak boleh ambil retribusi sekarang dengan Raperda ini bisa. Karena banyak hutan mangrove yang dijadikan rekreasi umum,” pungkasnya. (Advertorial)