PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Polres Situbondo mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria lansia.
Hubungan sesama jenis semakin marak terjadi di Indonesia, seperti yang terjadi baru-baru ini.
Seorang Pria diketahui bernama Eko Prayitno alias Suhong (67) tewas mengenaskan usai lakukan hubungan sesama jenis dengan dua orang pria.
Mengetahui hal ini, hanya kurang dari 24 jam, Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.
Dua pemuda, yakni Nurul Furqon (25) dan Jayus (24), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, ditangkap polisi hari ini.
Keduanya disangka membunuh Eko Prayitno alias Suhong (67), yang merupakan warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar Situbondo.
Sempat diduga bermotif perampokan, penyidikan polisi mengungkap ternyata korban dibunuh karena latar belakang terkait cinta sesama jenis.
“Antara para pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya.
Kedua pelaku masih berkerabat.
Pembunuhan dilakukan karena sakit hati karena pelaku tidak diberi uang seperti yang dijanjikan oleh korban sebelumnya,” kata Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifa’i, di Mapolres Situbondo, Selasa (10/11).
Rifa’i menjelaskan, salah satu pelaku, yakni Nurul Furqon sebelumnya sudah dijanjikan uang oleh korban.
Uang tersebut sebagai imbalan karena pelaku Furqon telah memegang kemaluan korban.
Peristiwa itu dilakukan pada Senin (09/11) sore di toko milik korban di Desa Curah Kalak.
Namun saat itu, pelaku tidak langsung diberi uang oleh korban dan diminta datang lagi pada malam harinya.
Peristiwa itu lalu diceritakan oleh Furqon kepada kerabatnya, Jayus.
Kedua pemuda itu kemudian datang lagi ke rumah sekaligus toko milik korban pada malam harinya.
“Saat itulah terjadi kembali hubungan.
Korban memegang kemaluan milik kedua pelaku,” kata Rifa’i.
Namun setelah korban merasa puas, lagi-lagi janji itu tidak ditepati.
Kedua pelaku itu disuruh korban pulang ke rumahnya.
Hal itu menimbulkan kekecewaan mendalam pada kedua pemuda itu.
Tanpa diketahui korban, kedua pelaku ternyata pada malam itu sudah membawa pisau yang dipersiapkan untuk membunuh.
“Karena kedua pelaku sudah mengira, bahwa mereka tidak akan diberi uang oleh korban.
Pisau itu dipersiapkan dari rumah,” lanjut Rifa’i.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sempat dijanjikan akan diberikan sejumlah uang dan akan dikabulkan apapun permintaannya. Asalkan, nafsu korban terpenuhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan serta pakaian milik tersangka saat peristiwa terjadi.
Sebelumnya, Suhong (67) ditemukan tewas dengan bersimbah darah di belakang rumahnya pada Senin (9/11) malam. “Yang pertama kali menemukan adiknya.
Karena saat itu, korban sedang sendirian di rumah, adiknya baru tiba dari luar kota,” ujar Matnaji, Kepala Desa Curah Kalak. (*)
Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul “Polisi Tangkap 2 Pembunuh Pria Lansia di Situbondo, Motif Cinta Sejenis” https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tangkap-2-pembunuh-pria-lansia-di-situbondo-motif-cinta-sejenis.html