Korban Kecelakaan Ditetapkan Tersangka, Mahfud Md Irit Bicara 

oleh -
oleh
Ilustrasi Kecelakaan/minews.id

PUBLIKKALTIM.COM – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra tewas tertabrak oleh purnawirawan polisi berinisial ESBW.

Dalam kasus ini, korban kecelakaan yakni Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, karena tersangka meninggal dunia, kasus ini pun di-SP3.

Menanggapi kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md tak bicara banyak.

Mahfud menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Itu kan biar ditanganilah oleh polisi setempat, biar nggak banyak penjelasannya,” ujar Mahfud, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Mahfud menilai polisi sudah menerangkan soal penetapan tersangka terhadap Hasya.

Dia menyerahkan ke publik untuk mencerna penjelasan polisi.

“Kan sudah jelas. Tinggal masyarakat bagaimana mencerna penjelasan itu. Saya tidak perlu mengulangi penjelasannya lagi,” jelas Mahfud.

Sebelumnya penetapan Hasya sebagai tersangka menuai kritik.

Polda Metro Jaya akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus ini.

“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1).

Fadil mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai pihak.

BERITA LAINNYA :  Bahas Islamofobia di UII, Mahfud MD Sebut Abu Janda

Nantinya, tim eksternal akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum.

Sedangkan tim internal terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Fadil menambahkan tim tersebut nantinya akan menindaklanjuti setiap fakta baru yang ditemukan di lapangan. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (*)