Kritik Soal Booster Jadi Syarat Mobilitas, DPR RI: Seharusnya Pemerintah Lebih Fokus Kurangi Mahalnya Biaya Perjalanan Melalui Udara

oleh -
oleh
Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho gagal lolos ke senayan pada Pemilu 2024/dpr.go.id

PUBLIKKALTIM.COM – Selain anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon yang mengkritik rencana pemerintah terkait pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat dari udara, darat, hingga laut.

Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho juga menilai bahwa kebijakan tersebut terburu-buru diambil pemerintah.

“Kalau dalihnya capaian vaksinasi booster yang masih rendah ya harusnya ada upaya yang masif dari pemerintah untuk menaikkan persentasi vaksin ke III (booster) yang masih 24% tanpa membatasi dengan kewajiban Booster untuk perjalanan. Kan vaksinasi ke II sudah cukup tinggi, saya pikir itu standar untuk bisa perjalanan,” ujar Irwan, Rabu (6/7/2022) dikutip dari sindonews.

Menurut politisi Demokrat ini, pemerintah harus berhati-hati menerapkan kebijakan tersebut di tengah upaya pemulihan ekonomi.

Dan kebijakan booster sebagai syarat perjalanan ini berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk pelaku usaha di bidang transportasi.

“Harus hati-hati loh, ditengah upaya pemulihan ekonomi pemerintah juga yang masih terseok-seok. Membatasi perjalanan dengan wajib booster menurut saya potensi merugikan banyak pihak. Masyarakat dan pelaku usaha di bidang transportasi tentu akan terdampak lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Irwan berpandangan bahwa pemerintah semestinya lebih fokus untuk mengurangi mahalnya biaya perjalanan melalui udara, karena lonjakan harga tiket pesawat yang luar biasa mahalnya.

“Bukannya justru membatasi perjalanan masyarakat dengan wajib booster,” tukas Irwan.

Ketua DPD Demokrat Kaltim ini menegaskan, jangan sampai upaya mempercepat realisasi anggaran vaksin dan juga menghabiskan stok vaksin dilakukan dengan cara mengorbankan mobilitas masyarakat.

BERITA LAINNYA :  Pemkot Balikpapan Dapat Bantuan 200 Baju Hazmat dari GBI Rock Indonesia

“Beberapa bulan ini dengan realisasi vaksin I, II dan III sedemikian rupa kan buktinya masih terkendali, kok tiba-tiba mobilitas wajib booster. Ada apa?,” pungkasnya.

Sebelumnya, koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah bakal memberlakukan syarat vaksinasi booster untuk mobilitas masyarakat di ruang publik.

Syarat itu bakal diterapkan maksimal dua minggu lagi.

Hal ini, kata Luhut, didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, nantinya kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” pungkasnya Luhut dalam keterangan tertulis. (*)

1.000 Tayangan