Kubu Roy Suryo Minta Publik Abaikan Isu Ijazah Jokowi Dimusnahkan, Fokus pada Proses Persidangan

oleh -
oleh
Ilustrasi Ijazah Jokowi./ Ist

PUBLIKKALTIM.COM –  Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, meminta masyarakat tidak terpancing isu yang menyebut ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dibakar atau dimusnahkan. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya fokus pada proses hukum yang kini telah memasuki tahap persiapan persidangan.

Khozinuddin menegaskan timnya tidak ingin menanggapi informasi yang beredar di luar proses hukum resmi. Ia menilai kabar yang belum terverifikasi justru berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.

“Kami tidak bisa menanggapi hal-hal yang di luar proses hukum, apalagi hal-hal itu dianggap bagian dari upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan seperti informasi bahwa ijazah tersebut dibakar,” kata Khozinuddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Kubu Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Sudah Disita Penyidik

Khozinuddin menyatakan penyidik telah menyita dokumen yang menjadi objek perkara. Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa di persidangan.

“Yang jelas berkas tersebut menurut polisi dan sudah juga ditunjukkan dalam gelar perkara khusus telah disita dan nanti akan disidangkan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan berkas perkara kini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan perkara tersebut.

Menurut Khozinuddin, penyidik juga telah menyita ijazah SMA dan ijazah sarjana milik Joko Widodo sebagai bagian dari berkas perkara.

“Dari kami, kami konfirmasi, kami klarifikasi bahwa ijazah S1 juga SMA Saudara Joko Widodo telah disita dan menjadi kesatuan berkas,” jelasnya.

Ahmad Khozinuddin Imbau Publik Gunakan Informasi dari Sumber Resmi

Khozinuddin mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta publik merujuk pada keterangan dari aparat penegak hukum atau lembaga resmi.

BERITA LAINNYA :  Roy Suryo Ungkap Oknum Anggota DPR yang Nonton Video Asusila Saat Rapat

“Saya kira saat ini saya imbau kepada masyarakat untuk lebih selektif menerima kabar atau informasi dan sebaiknya merujuk kepada sumber-sumber resmi atau otoritas terkait untuk memverifikasi satu kabar,” tuturnya.

Ia berharap perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan agar semua pihak dapat menyampaikan argumentasi berdasarkan alat bukti di hadapan majelis hakim.

“Semoga saja segala hal yang berkaitan dengan kasus ijazah palsu ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi fokus kita hari ini mempersiapkan pertarungan hukum di persidangan karena sudah tahap 2 atau sudah lengkap,” katanya.

Kejari Jakarta Selatan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan jaksa mengambil keputusan tersebut setelah mempelajari berkas perkara serta mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.

Marcelo menjelaskan keluarga Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan permohonan penangguhan serta menyatakan kesediaan menjadi penjamin. Jaksa kemudian menggunakan pertimbangan tersebut sebelum memutuskan kedua tersangka tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.

(Redaksi)

1.190 Tayangan