PUBLIKKALTIM.COM – Lolosnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 berbuntut pajang.
Akibat hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan Petrus Selestinus dkk karena KPU melanggar etika dalam pencalonan Gibran.
“KPU terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Kedua, menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU soal penetapan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ujar Petrus dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (11/2).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan para anggotanya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Sanksi dijatuhkan karena KPU tak mengubah PKPU Pencalonan sebelum menerima pendaftaran Gibran.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma syarat pencalonan di UU Pemilu.
Lebih lanjut, Petrus meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan penggantian pasangan calon.
Pergantian dilakukan koalisi pendukung Prabowo dengan mengajukan nama cawapres baru.
“Apabila PS-GRR yang terpilih maka PS-GRR bisa di-impeach atas alasan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029,” ujarnya.
“Untuk itu akan diganti dengan mekanisme yang tentu saja DPR harus pikirkan nanti,” ucap Petrus.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan bersiap menghadapi gugatan itu.
Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah gugatan akan mengganggu pilpres yang sudah berjalan.
“Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga,” pungkasnya. (*)