PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Berbagai daerah putar otak untuk bisa memaksimalkan pendapatan daerah, tak terkecuali di Samarinda.
Pasalnya, kini penarikan retribusi dan pajak daerah telah diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Adanya perubahan itu, ditanggapi oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Laila Fatihah.
Ia mengatakan bahwa hal itu telah dibahas bersama dengan bagian hukum Sekretariat Kota Samarinda.
“Sehingga Pemkot perlu menyiapkan regulasi, karena maksimal dipungut PAD (pendapatan asli daerah) hanya sebesar 10 persen saja, selama ini kan maksimal 30 persen” ungkapnya.
Laila Fatihah menjelaskan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dalam hal ini menyangkut tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, maksimal penarikannya hanya 10 persen ke kas daerah.
Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi turunnya PAD Samarinda, khususnya dari sektor-sektor tersebut.
“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” katanya.
Sehingga Pemkot dan DPRD coba mencari peluang meningkatkan kembali PAD yang berasal dari beberapa sektor yaitu Pajak Bumi dan Bangunan serta pemanfaatan GOR Segiri.
“Termasuk beberapa objek lainnya yang bisa meningkat PAD Kota Samarinda, seperti pemanfaatan GOR Segiri, itu kan harus ada hitung-hitungannya sendiri,” pungkasnya. (Advertorial)