Pansus I Pengelolaan Aset DPRD Samarinda Dapatkan Tambahan Waktu 6 Bulan

oleh -
oleh
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Perpanjangan masa kerja diberikan untuk Pansus I DPRD Samarinda yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah.

Masa kerja Pansus I itu diberikan untuk jangka waktu 6 bulan ke depan.

Masa perpanjangan kerja ini adalah penambahan kedua usai pada Oktober 2021 lalu, juga sudah diberikan perpanjangan waktu melalui sidang paripurna di DPRD Samarinda.

Perihal penambahan waktu itu, dijelaskan Joha Fajal, Ketua Pansus I DPR Samarinda, diperlukan untuk meninjau beberapa aset bergerak maupun tidak bergerak milik Pemkot Samarinda.

Nantinya, seluruh aset yang terdata itu pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kami memang perlu waktu untuk melakukan pembahasan karena untuk menetapkan peraturan daerah terkait aset ini harus hati-hati,” kata Joha Fajal, awal Februari lalu.

“Mudah-mudahan 2 sampai 3 bulan itu sudah rampung,” lanjutnya.

Pihaknya menemukan beberapa hal usai melakukan tinjauan aset-aset pemkot, beberapa temuan itu terutama status hukum atas aset.

BERITA LAINNYA :  Atasi Persoalan Ketahanan Pangan di Kota Tepian, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Siapkan Rencana Jangka Panjang 

“Kami masih melihat pertimbangan hukum atas aset bergerak namun tidak bisa lagi difungsikan, termasuk beberapa aset yang belum terdokumentasi,” bebernya.

Aset-aset itu diantaranya kendaraan dan aset lainnya yang digunakan oleh pejabat.

Ketika pejabat itu sudah tidak bertugas, maka seharusnya kendaraan itu dikembalikan menjadi aset pemkot.

“Misalnya ada aset bergerak, dan yang bersangkutan sudah tidak menjabat tetapi barangnya masih terus dipakai tentu itu harus diatur,” tegasnya.

(advertorial)