Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, KPK  hingga Tim Bareskrim Turun Tangan

oleh -
oleh

PUBLIKKALTIM.COM – Mengusut sengkarut kasus yang menjerat Nurhayati di Cirebon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menerjunkan tim untuk ikut turun tangan.

Sebagaimana diketahui,  Nurhayati, seorang Ibu yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, harus menelan pil pahit setelah melaporkan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S.

Sebab, aparat kepolisian juga menyeret dirinya sebagai tersangka.

Lewat unggahan video di media sosial yang kemudian viral, Nurhayati mengaku tidak mengerti dan merasa janggal atas proses hukum terkait laporannya.

Ia mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S.

Namun, pada akhir Desember 2021, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari,” ujar Nurhayati.

Namun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon, Hutamrin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian, bukan kejaksaan.

Hutamrin menjelaskan ihwal runutan perkara dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S. Setelah penyidikan oleh Polres Kota Cirebon, berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka S tersebut dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Kemudian, tim jaksa penuntut umum mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar perkara berkoordinasi dengan pihak penyidik.

Dalam gelar perkara diketahui bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah senilai Rp818 juta.

Selanjutnya, pihak penyidik melakukan ekspose dengan jaksa peneliti. Koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi.

Salah satu poinnya adalah agar penyidik mendalami saksi Nurhayati.

“Tidak ada yang mengatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati (tersangka), enggak ada. Yang ada melakukan pendalaman terhadap Nurhayati,”kata Hutamrin.

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengirim tim untuk mengecek proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.

“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek,” ungkap Agus dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (21/2).

Sementara itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengetahui secara lengkap kasus dugaan korupsi yang membuat pelapor yakni Nurhayati menjadi tersangka.

“Saya belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan tersangka tersebut, tapi saya segera meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Senin (21/2).

Diberitakan sebelumnya, kasus pelapor dugaan korupsi justru jadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat tengah menjadi sorotan di publik.

Kasus ini menimpa seorang warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati.

Nurhayati diketahui merupakan Bendaraha Desa Citemu yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.

Akan tetapi ia justru ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.

Terkait hal itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan alasannya mengapa Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

Fahri menyatakan Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

BERITA LAINNYA :  Sempat Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka, Kabareskrim Sebut Anggotanya Tak Sengaja 

Namun, Nurhayati diduga melanggar tata kelola keuangan.

“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” ujar Fahri, Minggu (20/2) dikutip dari cnnindonesia.com.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya dari ketua BPD Desa Citemu.

Penyidik kemudian melakukan rangkaian proses penyelidikan dan hasilnya mendapatkan bukti dugaan korupsi sehingga meningkat ke penyidikan.

“Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” ujar Fahri.

Setelah itu, penyidik melengkapi berkas dan penetapan tersangka S.

Selanjutnya berkas dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas sempat dinyatakan belum lengkap atau P19, lalu dilengkapi kembali oleh penyidik untuk kedua kalinya.

“Ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi,” jelas Fahri.

Berdasarkan hal itu, penyidik menetapkan Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Kedua berkas perkara dan kedua tersangka S maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU.
Fahri menjelaskan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas dalam waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara tersebut.

“Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka,” ucap Fahri.

Dikatakan Fahri, sejak awal proses pemeriksaan, Nurhayati cukup kooperatif dalam memberikan keterangan.

Meskipun demikian, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Di mana seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran,” kata Fahri.

Akibat dari tindakan Nurhayati, kata Fahri, ada kerugian keuangan negara lantaran terjadi selama tiga tahun terakhir.

“Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Fahri.

“Kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan kejaksaan,” pungkasnya. (*)