Soal Nurhayati Ditetapkan Tersangka, Kabareskrim Sebut Kejagung Akan Periksa Kejari Cirebon

oleh -
oleh
Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka/tempo.co

PUBLIKKALTIM.COM – Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati  sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon, Jawa Barat.

Namun kini Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus tersangka Nurhayati tersebut.

“Sepakat (menghentikan),” ucap Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2).

Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu.

Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan nantinya Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).

“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” pungkas Agus.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelapor dugaan korupsi justru jadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat tengah menjadi sorotan di publik.

Kasus ini menimpa seorang warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati.

Nurhayati diketahui merupakan Bendaraha Desa Citemu yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.

Akan tetapi ia justru ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.

Terkait hal itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan alasannya mengapa Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

Fahri menyatakan Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

Namun, Nurhayati diduga melanggar tata kelola keuangan.

“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” ujar Fahri, Minggu (20/2) dikutip dari cnnindonesia.com.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya dari ketua BPD Desa Citemu.

Penyidik kemudian melakukan rangkaian proses penyelidikan dan hasilnya mendapatkan bukti dugaan korupsi sehingga meningkat ke penyidikan.

BERITA LAINNYA :  Diciduk Tim Tangkap Buronan Kejagung, Terpidana Ali Mustofa Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jakarta

“Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” ujar Fahri.

Setelah itu, penyidik melengkapi berkas dan penetapan tersangka S.

Selanjutnya berkas dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas sempat dinyatakan belum lengkap atau P19, lalu dilengkapi kembali oleh penyidik untuk kedua kalinya.

“Ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi,” jelas Fahri.

Berdasarkan hal itu, penyidik menetapkan Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Kedua berkas perkara dan kedua tersangka S maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU.
Fahri menjelaskan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas dalam waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara tersebut.

“Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka,” ucap Fahri.

Dikatakan Fahri, sejak awal proses pemeriksaan, Nurhayati cukup kooperatif dalam memberikan keterangan.

Meskipun demikian, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Di mana seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran,” kata Fahri.

Akibat dari tindakan Nurhayati, kata Fahri, ada kerugian keuangan negara lantaran terjadi selama tiga tahun terakhir.

“Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Fahri.

“Kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan kejaksaan,” pungkasnya. (*)

1.097 Tayangan