PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim, tentang pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran.
SE ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah.
Pasalnya, sampah rumah tangga kerap menumpuk di tempat pembuangan saat lebaran, sementara petugas dari dinas kebersihan pemerintah tengah menikmati cuti bersama lebaran.
Dalam surat edaran dengan nomor 660-1/3502/EK, tertanggal 19 April 2022 itu berisi imbauan kepada bupati dan wali kota se Kaltim.
“Dengan harapan melakukan pengendalian sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA,” kata Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, Muhammad Syafranuddin, Minggu (24/4/2022).
Pemerintah kabupaten/kota diimbau membuat langkah-langkah memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik, terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga.
“Melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan, dan bandar udara yang ada di wilayah masing-masing,” terangnya.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah.
Terutama sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area).
Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan sosialisasi kepada warga untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna berulang kali.
“Serta melaksanakan pengangkutan dan pemprosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampahnya,” tegasnya.
“Warga diminta tidak membuang sampah ke TPS sejak H-5 dan H+4 perayaan Idulfitri 2022,” tutupnya (Advertorial)