Pengamat Angkat Bicara Terkait Usulan Penundaan Pemilu 2024, Sebut Demi Loloskan Gibran Jadi Capres?

oleh -
oleh
Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan/rmoldkijakarta.id

PUBLIKKALTIM.COM – Perihal usulan penundaan Pemilu 2024 mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak.

Diantaranya datang dari Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan.

Dilansir  dari Suara.com, secara tegas ia mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden adalah bentuk ‘new nepotisme’.

Sebab, menurutnya tidak ada alasan yang jelas secara konstitusi untuk mendukung langkah tersebut.

Tamil mengatakan, bahwa alasan penundaan Pemilu 2024 karena ekonomi hanyalah dalih.

“Kita jangan berdalih masalah covid, luar negeri juga pemilu kok. Lalu pilkada kemarin bisa kita laksanakan. Jadi ini hanya cari-cari pembenaran bagi kelompok yang berkuasa untuk membentuk absolutisme kekuasaan, ini jelas nepotisme gaya baru,” ujarnya dikutip dari Suara.com, Sabtu (26/2/2022).

Lebih lanjut, ia menduga bahwa penundaan Pemilu ini salah satu langkah agar Gibran Rakabuming Raka bisa masuk bursa cawapres.

Tamil menjelaskan, hal tersebut lantaran usia Gibran belum mencukupi apabila Pilpres 2024 diadakan.

Sementara apabila Pilpres diundur hingga 2027 maka Gibran bisa dicalonkan sebagai wakil presiden.

“Saya melihat ada arah agar Gibran bisa masuk bursa Cawapres, sehingga dipaksakan perpanjangan ini. Jadi saya bertanya ada apa ini sehingga seolah trah Jokowi harus dipaksakan terus menjabat?” pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra juga buka suara terkait usulan penundaan Pemilu 2024.

Yusril  menilai usulan penundaan Pemilu 2024 menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.

“Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang. Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi,” ujar Yusril, Jumat, 25 Februari 2022.

Yusril menegaskan UUD 1945 mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun.

BERITA LAINNYA :  Kubu Prabowo-Gibran Dapat Amunisi Tambahan di Pilpres 2024, Khofifah Indar Parawansa Resmi Bergabung

Kalau pemilu ditunda, lanjutnya, maka lembaga apa yang berwenang menundanya.

“Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya. Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut?” ujar pakar hukum tata negara tersebut.

Menurut Yusril, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab dan dijelaskan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Belakangan usulan penundaan juga diungkapkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

“Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas kemana-mana,” terangnya.

Yusril menambahkan amandemen UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.

“Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967,”pungkasnya. (*)