PUBLIKKALTIM.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengungkap 172 kasus penyelundupan narkoba selama periode April hingga Juni 2025.
Hal itu sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Dalam operasi tersebut, pihak berwenang berhasil menyita 683,8 kilogram narkotika yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi, serta menangkap 285 tersangka di berbagai wilayah Indonesia.
Barang bukti yang disita meliputi 308 kilogram sabu, 372 kilogram ganja, dan 140 butir ekstasi.
Selain itu, BNN juga membekukan aset senilai Rp26,1 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan narkoba.
Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa operasi ini tidak hanya menyasar kurir-kurir kecil, namun juga berhasil mengungkap sindikat narkoba hingga ke aktor utama.
“Di Aceh, kami sudah mengidentifikasi pelaku utama yang menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia,” ujar Marthinus, dikutip dari Metro TV, Selasa (24/6/2025).
Menurut Marthinus, sebagian besar jaringan narkoba di Indonesia dikendalikan dari luar negeri, khususnya Malaysia.
Penelusuran dan investigasi lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap struktur sindikat secara menyeluruh.
“Kami tengah mengejar pengendali besar di luar negeri. Ini adalah bagian dari strategi kami untuk memutus mata rantai dan menghancurkan sindikasi narkoba secara utuh,” tambah Marthinus.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan komitmen BNN dan aparat terkait dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Dengan melacak sindikat hingga ke akar-akarnya, mereka berharap bisa melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba yang terus berkembang.
BNN juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini berkat kerjasama antara aparat hukum, pemerintah, serta masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di tanah air.
Melalui tindakan tegas ini, BNN berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di Indonesia dan menghancurkan jaringan internasional yang selama ini mengendalikan distribusi narkotika di tanah air. (*)