Polda Kaltim Ungkap Motif Pelaku Sebarkan Konten Pornografi

oleh -
Barang bukti yang diamankan petugas/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan pria bernama YG (45) di Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya dirilis secara resmi pada Selasa (2/5/2023) kemarin.

Untuk diketahui, YG diamankan setelah Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melakukan patroli siber di media sosial Twitter.

Dari platform tersebut, petugas mengetahui YG telah menyebar konten pornografi berupa memperlihatkan alat kelamin serta kalimat tak pantas dengan akun Twitter @galang30038025.

“Kami amankan yang bersangkutan dengan barang bukti handphone, tangkapan layar posting-an, dan akun Twitter pribadinya,” jelas perwira melati tiga itu, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, kalau konten yang diupload YG untuk memancing para pengguna Twitter yang membutuhkan jasanya sebagai gigolo.

Selain menyebar rekaman alat kelaminnya, YG juga diketahui mengunggah video hubungan badan antara pasangan lelaki dan perempuan.

Namun dalam hal itu, YG mengaku hanya berperan sebagai pemanas, agar pasangan yang menggunakan jasanya bisa berhubungan badan.

“Kita belum cek apakah yang melakukan hubungan badan itu suami istri atau bukan, masih didalami. Yang jelas YG mengupload video hasil olahannya. Jadi di sini dia berperan melakukan semacam foreplay atau pemanasan. Setelah si konsumennya terangsang, main, dan ditinggal pergi,” jelas Yusuf.

BERITA LAINNYA :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tenggelamnya Gusti di Sungai Mahakam Samarinda, 2 Pelaku Dirungkus

Yang juga merekam aksinya, kemudian mengunggah di akun Twitter pribadinya. Beraksi sejak 2022 lalu, namun sejauh ini baru dua aksi yang terungkap oleh aparat yang dilakukan di dua penginapan berbeda.

“Hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku kalau niatnya ini untuk membantu orang atau laki-laki yang sudah lemah. Tarif setiap aksinya dipatok Rp 150 ribu,” ucap Yusuf.

Atas perbuatannya, YG dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) JO Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau pornografi melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*)