PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Selain narkoba, Samarinda juga acap kali menjadi lokasi sasaran para pelaku kriminal lainnya.
Seperti yang baru baru ini diungkap oleh jajaran Reskrim Polsekta Samarinda Kota dalam rilisnya, Kamis (14/11/2019) sore tadi.
Di sini, polisi menggiring lima pria mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dari informasi diterima, kawanan ini merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Satu orang diantarnya bernama Herman (37) harus menahan sakit, karena saat melakakukan aksi terakhirnya.
Ia harus dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian, karena coba melarikan diri.
Sementara empat rekannya yang lain bernama, Panji (19), Heri ( 29), Santo (40) dan Ifan (45) berhasil diamankan setelah Herman membuka suara.
Kejadian ini berawal saat Herman coba mencuri sebuah motor di kawasan SDN 010, Jalan Imam Bonjol (10/11/2019) sekitar pukul 19.45. Saat itu aksinya kepergok warga sekitar. Panik karena ketahuan, Herman langsung mengeluarkan langkah seribu dan bersembunyi di salah satu bank konvensional yang terletak di Jalan Pulau Sebatik.
Aksi persembunyiannya ini tak berjalan mulus. Warga saat itu langsung melakukan laporan kepada polisi. Dengan cekatan, polisi menyebarkan informasi tersebut kepada satuannya yang sedang berpatroli di seputaran tempat Herman melarikan diri.
Sejurus kemudian, Herman berhasil dibuat tak berkutik, karena lokasi persembunyiannya ditemukan polisi. Meski tahu, kalau yang sedang dihadapinya polisi, namun Herman bersikeras coba melarikan diri.
Lantaran tak mau menurut, polisi akhirinya melepaskan timah panas ke bagian kaki Herman. Sontak usaha Herman langsung terhenti dan ia mengerang kesakitan.
Setelah berhasil diamankan polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati empat identitas rekannya yang lain. Lima berkawan ini merupakan spesialis curanmor yang kerap meresahkan warga Samarinda.
“Tersangka (Herman) merupakan otak pencurian dan biasa melancarkan aksi dengan bermodalkan kunci T,” ungkap Ipda Abdillah Dalimunthe, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota.
Lebih lanjut dijelaskannya, Herman merupakan seorang residivis kasus serupa, dan ia baru saja kembali menghirup udara segara pada 2018 kemarin.
“Tiga rekannya yang lain juga merupakan residivis, “tambahnya.
Lima sekawan ini ternyata telah memiliki perannya masing-masing. Herman yang berperan sebagai eksekutor. Sementara sebagai penyedia kunci T, dan tiga lainnya yakni Panji, Heri dan Ifan memantau lokasi sekitar.
Kepada awak media, Herman mengakui semua perbuatannya. Bahkan ia menyebutkan jika satu unit motor yang akan dijualnya dihargai dari Rp1.250.000 hingga Rp1.500.000 juta.
“Biasanya kami beraksi pada malam hari. Motor nantinya kami dijual ke pekerja di sawit di L3. uangnya buat makan sehari-hari,” ucap Herman.
Akibat perbuatan komplotan ini, kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini diamankan di Mako Polsekta Samarinda Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Merekaa dijerat dengan pasal 363, jo 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dan di jatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan. (*)