PUBLIKKALTIM.COM – Dua terdakwa penembak anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (18/3/2022).
Dua terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin.
Hakim Menyatakan perbuatan dua terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, sehingga tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran.
Menanggapi hal itu, Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas buka suara.
“Biarlah nanti di pengadilan Tuhan saja masalah tersebut diselesaikan,” ujar Anwar, Sabtu (19/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh majelis hakim.
Keduanya diketahui merupakan terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata M Arif Nuryanta dikutip dari cnnindonesia.com.
Bukan hanya itu, Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dan memulihkan hak-haknya.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” ucapnya.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara. (*)