Pemukiman Warga Sangatta Direndam Banjir, Aliansi Warga Desak Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Lingkungan

oleh -
oleh
Suasana Banjir di Jalan Guru Besar Gg Al-Buthuny, Kecamatan Sangatta Utara, Minggu (20/3/2022)

PUBLIKKALTIM.COM – Banjir setinggi 1 meter melanda pemukiman warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur sejak Jumat malam (18/3/2022) hingga Minggu (20/3/2022) belum juga surut.

Aliansi Warga Sangatta menilai banjir ini terjadi karena daya dukung lingkungan di Sangatta yang terus menurun.

Mereka mengatakan kerusakan lingkungan, menjadi faktor utama dalam bencana alam ini.

Sehingga mereka menggalang petisi mengkritik pembangunan di wilayahnya.

Akun Fraksi Rakyat Kutim mengunggah petisi berjudul “Sangatta Banjir karena Kerusakan Lingkungan” dikutip dari situs change.org.

Petisi itu dilengkapi foto rumah-rumah terendam air.

Fraksi Rakyat Kutim menyebut banjir di Sangatta mencapai ketinggian 1 meter.

“Hanya butuh waktu semalam, debit air mencapai hampir satu meter. Banjir yang telah merendam Kecamatan Sangatta Utara, dan Sangatta Selatan di Kabupaten Kutai Timur pada saat ini bukan saja akibat luapan air dari Sungai Sangatta, curah hujan yang tinggi, atau terjadinya kedangkalan pada sungai,” dikutip dari petisi di situs web Change.org, Sabtu (19/3).

BERITA LAINNYA :  Diikuti 847 Peserta dari 9 Kabupaten/kota, MTQ Kaltim ke-43 Resmi Dibuka

Lebih lanjut, mereka menyinggung penggundulan hutan yang dilakukan perusahaan batu bara.

Perusakan alam itu, menurutnya, terjadi sejak 2013.

“Kerusakan lingkungan itulah akar masalah banjir periodik pada tahun 2013, 2015, 2017, 2022,” ujarnya dalam petisi tersebut.

Melalui petisi itu, mereka mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan.

Petisi itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. (*)

1.046 Tayangan