Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI, Ini Alasan Hakim 

oleh -
oleh
Ilustrasi Majelis Hakim/nenggalaalugoro.org

PUBLIKKALTIM.COM – Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh majelis hakim.

Keduanya diketahui merupakan terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata M Arif Nuryanta dikutip dari cnnindonesia.com.

Bukan hanya itu, Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dan memulihkan hak-haknya.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” ucapnya.

Putusan Majelis Hakim  lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya  terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA LAINNYA :  Mulai Terungkap, Diduga Brigadir J Ada Hubungan Khusus dengan Istri Sambo, Pernah Kepergok di Dalam Kamar

Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing.

Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum. (*)

1.195 Tayangan