Sembunyi di Hotel Bintang 5, Dua Tersangka DNA Pro Berhasil Diamankan Polisi

oleh -
oleh
Ilustrasi Ditangkap/reqnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Dua tersangka kasus robot trading DNA Pro berhasil ditangkap polisi.

Robot trading DNA Pro tersebut diduga telah merugikan member hingga Rp 97 miliar.

Dua tersangka dalam kasus itu yang ditangkap polisi yakni bernama Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.

Keduanya bersembunyi di hotel bintang 5 saat ditangkap polisi, pada Jumat (8/4) malam.

“Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Lokasi persembunyian keduanya diketahui setelah polisi lebih dulu menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka.

“Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard,” ujarnya.

BERITA LAINNYA :  Ratusan Napi Korupsi Dapat Remisi, Ini Respon KPK

Whisnu mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka.

Dia menyebut kedua orang tersebut diduga memiliki omzet downline senilai Rp 330 miliar.

“Omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330.000.000.000 (Rp 330 miliar),” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus DNA Pro.

Dari sembilan itu, lima orang di antaranya merupakan DPO.

“Ada empat tersangka kami tangkap, yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya,” pungkas Whisnu. (*)