PUBLIKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang perkembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 20 Oktober 2020 lalu.
Setelah melalui beberapa proses termaksut upaya mediasi, namun hal tersebut terkendala pada saat ditindaklanjuti.
Kini Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, oleh pelaku berinisial JP, yang terjadi pada 20 Oktober 2020 lalu, di Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat sudah dalam proses dan sudah masuk tahap pertama.
Kapolsek Kecamatan Amalatu Iptu Idris Mukadar saat dikutip dari Klikwarta.com, Senin (16/11/2020) disampaikannya, awalnya adanya mediasi diselesaikan secara kekeluargaan baik dari korban maupun pelaku, namun persoalan tersebut mengalami kendala untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan saat ini dalam tahapan diproses secara hukum.
“Awalnya ada proses perdamaian secara kekeluargaan, namun terkendala saat ini sudah ditindaklanjuti, dan diproses secara hukum”, ungkap Mukadar.
Dijelaskannya kasus tersebut pihak Polsek sudah SPDP kemudian proses sudah sampai pada pengiriman berkas tahap satu ke kejaksaan, dan masih menunggu petunjuk jaksa setelah mempelajari berkas yang dikirim tersebut.
” Intinya Polsek hanya menunggu petunjuk dari jaksa,jika berkas yang kita kirim sudah dianggap lengkap maka tahap kedua akan kita dilakukan,dalam hal ini penyerahan tersangka “, kata Mukadar.
Untuk tahap kedua kita akan upayakan secepatnya mungkin,jika sudah ada petunjuk dari jaksa atas berkas yang kita serahkan itu, intinya kita pihak Polsek Amalatu hanya menunggu, jika sudah ada petunjuk maka kita laksanakan proses tahap kedua”, tambah Mukadar.
Ditanyakan soal penahanan pelaku, kata Mukadar sampai saat ini belum adanya penahanan terhadap JP selaku pelaku,yang mana tertuang pada Pasal 21 ayat (1)KUHAP menyatakan,”perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,
Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Syarat penahanan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP diatas dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”, tutup Mukadar.(*)
Artikel ini telah tayang di klikwarta.com dengan judul “Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur di Kecamatan Amalatu SBB Masuk Tahap Pertama”https://www.klikwarta.com/kasus-pencabulan-anak-dibawah-umur-di-kecamatan-amalatu-sbb-masuk-tahap-pertama