Soal Pengelola Dana Abadi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Sudah Membuat RPP

oleh -
oleh
Presiden Jokowi/merdeka.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Pemerintah sudah membuat RPP yang mengatur soal pembentukan LPI.

Pemerintah tampaknya gerak cepat dalam mengimplementasikan Omnibus Law Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam laman website https://uu-ciptakerja.go.id, sudah masuk beberapa draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU Ciptaker

Pemerintah juga sudah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur soal pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau pengelola dana abadi pemerintah Joko Widodo (Sovereign Wealth Fund/SWF).

Dalam RPP yang dipublikasikan pada laman https://uu-ciptakerja.go.id disebutkan, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama tiga orang dari unsur profesional akan menjadi Dewan Pengawas (Dewas) LPI.

Masa jabatan dewan pengawas dari unsur profesional ditetapkan selama 5 tahun dan bisa dipilih lagi periode berikutnya.

Dalam RPP ini juga diatur secara rinci syarat dan proses seleksi dewan pengawas LPI.

Selain itu, dalam RPP juga diatur soal dewan direktur yang menjadi manajemen LPI.

Total jumlah direktur LPI dalam RPP ini ditetapkan sebanyak lima orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Masa jabatan dewan direksi LPI ditetapkan selama 5 tahun dan bisa diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

Namun untuk periode pertama, masa jabatan direktur LPI berbeda-berbeda:

  1. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yang satu di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Direktur;
  2. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
  3. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
BERITA LAINNYA :  Siswa SDN 032 Tilil Jalani Pemulihan Trauma, Pelaku Pembunuhan Guru Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dalam RPP ini juga disebutkan secara rinci kriteria syarat yang bisa menjadi direktur LPI.

Selain itu, diatur juga tentang pemberhentian direksi dan pembentukan komite dalam manajemen LPI.

Dalam RPP ini juga ditetapkan LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun.

Rinciannya, penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp 15.000.000.000.000,00 dan pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal Rp 15 triliun dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, disebutkan pembentukan LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Nantinya LPI akan berfungsi mengelola investasi, di mana LPI bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi. (*)

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul “Pengumuman! Ada Lowongan Dewas & Direksi Dana Abadi Jokowi” https://www.cnbcindonesia.com/market/20201109100747-17-200287/pengumuman-ada-lowongan-dewas-direksi-dana-abadi-jokowi