PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Persoalan narkotika di Kaltim masuk dalam kategori tinggi.
Baru-baru ini, Saturan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda mencatat bahwa sejak 2014 hingga 2018, kepolisian telah mengungkap 1.759 kasus. Seluruhnya dalam empat tahun itu, telah ditetapkan 2.585 tersangka.
Para tersangka ini, baik bandar, pengedar, maupun pengguna, terdiri dari 1.714 orang yang bekerja di bidang swasta. Sementara itu, 42 tersangka berstatus mahasiswa atau pelajar, 35 aparatur sipil negara, dan 86 wirausaha. Ditambah dengan 66 narapidana, tujuh anggota Polri/TNI, 486 pengangguran, serta 112 ibu rumah tangga (Data Reskoba Polres Samarinda tahun 2018).
1.501 kasus narkoba pada 2019 dengan tersangka laki – laki sebanyak 1.693 orang dan perempuan 126 orang. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, Sabu – sabu 65.545,23 gr dan ekstasi sebanyak 3.332 butir (data Polda Kaltim).
Secara Nasional Provinsi Kaltim saat ini berada di peringkat ke-4 prevelensi jumlah pengguna narkotika berdasarkan jumlah penduduk. Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono saat RDP bersama Komisi IV dan Komisi I DPRD Kaltim.
Hal ini pun direspon anggota dewan DPRD Kaltim, yakni Rusman Yaqub.
Pintu pintu gerbang yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan narkoba lebih diperketat lagi pengawasannya dan mempersempit ruang gerak kartel narkoba dari Filipina dan Malaysia. Pun petugas yang terpenting tak ikut bermain menyelundupkan dopping ilegal, tindakan tegas perlu dilakukan untuk menghentikan korban penyalahgunaan narkotika semakin besar di Kaltim
.”Jalur ini kan dari Kaltara lalu masuk ke Berau. Tindak tegas pelakunya, petugas juga jangan bermain dengan pelaku,” ucap Rusman Yaqub. (advertorial)