Soroti  Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR RI Duga Ada KKN dalam Proses Penerbitan Izin 

oleh -
oleh
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas, menduga kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal ini disampaikannya menyusul sorotan publik terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata dan konservasi dunia itu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Mandenas menilai bahwa izin tambang nikel tersebut diterbitkan secara tidak prosedural, dan perlu ditelusuri lebih jauh oleh pemerintah.

“Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar Mandenas, Minggu (8/6/2025).

Politikus Partai Gerindra ini juga mendorong pemerintah untuk memeriksa pejabat-pejabat berwenang yang menerbitkan izin tambang tersebut. Menurutnya, investigasi ini bisa menjadi pintu masuk bagi evaluasi besar-besaran terhadap semua izin pertambangan yang telah dikeluarkan di wilayah Papua.

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan,” tegasnya.

Mandenas menekankan bahwa penerbitan izin tambang bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian saja, tetapi melibatkan koordinasi antar kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

BERITA LAINNYA :  Bawa Bukti Dugaan KKN di Pemprov - DPRD Kaltim, AMAK Gelar Aksi di Kejagung RI

“Penerbitan izin tambang menyangkut lebih dari satu kementerian. Artinya, dalam satu perizinan oleh kementerian terdapat rekomendasi dari kementerian terkait lainnya,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan wisata dan hutan lindung, yang semestinya dijaga dari kegiatan industri ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan.

Untuk itu, Mandenas meminta agar izin tambang nikel di Raja Ampat dikaji ulang, guna memastikan seluruh proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, prosedur administratif, dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Saya mendukung pemerintah menertibkan izin tambang yang melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama pegiat lingkungan dan tokoh adat setempat yang mengkhawatirkan dampak jangka panjang pertambangan terhadap ekosistem laut, hutan lindung, dan kehidupan masyarakat lokal. (*)