PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Samarinda menegaskan bahwa tunjangan insentif guru ASN dan honorer seluruhnya adalah sama.
Baik berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang sudah tersertifikasi, maupun guru ASN dan honorer di lingkungan Pemkot Samarinda dalam hal pemberian insentif.
Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat 420/9128/100.01 pertanggal 16 September 2022.
Surat tersebut merupakan hasil konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada 15 September 2022 lalu.
Isi dari surat edaran tersebut menyampaikan 5 hal.
Di antaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan TPG tak boleh lagi menerima insentif secara double dalam bentuk apapun, dikarenakan sifatnya sama yaitu tambahan penghasilan di luar gaji.
Kemudian, guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan mendapat insentif yang dibayar selama 12 bulan.
Adapun guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, dan sekolah di bawah Kemenag RI dibayar selama 6-12 bulan.
Dan khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang dapat diberikan insentif SIPD dengan mekanisme dana hibah.
“Intinya di dalam surat edaran tersebut menginformasikan dulu. Bahwa apa yang dipermasalahkan sebelumnya sekarang sudah ada rujukannya memberitahukan,” kata Deni Hakim Anwar.
Deni menjelaskan, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim adalah tambahan penghasilan untuk guru tak boleh dibayarkan dua kali.
“Pembayaran bersifat satu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota,” terangnya.
Meski demikian, jika para guru masih merasa keberatan, Deni menegaskan pihaknya akan tetap menindak lanjuti.
“Silahkan nanti para guru mengkaji, sesuai apa tidak, saya rasa ini sudah paling komplit,” pungkasnya. (Advertorial)