,

Tak Ikuti Protokol Kesehatan, Tempat-tempat Usaha di Balikpapan Bakal Ditutup

oleh -
Tim gugus tugas Covid-19 Balikpapan sidak ke Pasar Segar/IST

PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Tim gugus tugas Covid-19 Balikpapan gencarkan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan pada rumah makan yang beroperasi.

Sebelumnya diketahui Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran untuk di tempat jasa-jasa usaha dan perdagangan, dan surat edaran di rumah ibadah.

Monitoing ini dilakukan oleh tim gugus tugas setiap 3 hari baik ke restoran, cafe dan tempat-tempat umum lainnya dimana masyarakat sering berkumpul.

“Maka saat kami melakukan monitoring ke lapangan setiap 3 hari” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Oleh karena itu tim gugus tugas mengimbau semua tempat-tempat tersebut, restoran, cafe, mall untuk melakukan perubahan-perubahan mengikuti aturan protokol Covid-19.

Hal ini dilakukan guna mengetahui prtokol kesehatan yang diterapkan tempat tersebut sambil menunggu keputusan peraturan Wali Kota (Perwali).

“Akan diulakukan upaya pembinaan sambil menunggu Perwali selesai. Jadi kami melakukan monitoring untuk mengetahui protokol kesehatan yang diterapkan,” katanya.

BERITA LAINNYA :  Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Balikpapan Libatkan Media Massa Kawal Pelaksanaan Pemilu

Jika tempat yang tidak mengikuti protokol kesehatan dalam 3 hari tim gugus tugas berkoordinasi dengan pihak terkait harus menutup tempat tersebut agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Monitoring beberapa restoran ini sudah dilakukan tim gugus tugas dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Segar beberapa waktu lalu.

“Mereka membuat pernyataan juga kepada restoran, terutama yang kita sidak di Pasar Segar kalau mereka tidak melaksanakan protokol kesehatan, kita beri waktu 3 hari maka akan kita tutup,” ungkapnya.

“Jadi kita mohon masyarakat benar-benar serius menjalankan protokol kesehatannya karena ini demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (*) 

No More Posts Available.

No more pages to load.