Tak Kapok, Polresta Samarinda Ringkus Dua Residivis Pelaku Pembobolan Toko Percetakan

oleh -
oleh
Dua pelaku dan satu penadahnya bersama saat diamankan aparat kepolisian bersama barang buktinya/VONIS.ID

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kasus pencurian bobol rumah kembali terjadi di kawasan Kota Tepian. Namun aksi pencurian tersebut tak berlangsung lama.

Sebab kurang dari 1×24 jam, jajaran kepolisian dari Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda meringkus dua pelakunya pada, Selasa (16/9/2020) pukul 15.00 Wita.

Informasi diterima pelaku ini bernama Malik (38) dan Syamsudin (42). Aksi keduanya pada dini hari, sekira pukul 02.00 Wita saat itu berhasil terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial ketika beraksi disebuah Toko Percetakan di Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kedua pelaku pencurian itu diketahui merupakan warga Jalan Merbabu dan Jalan Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu.

Selain dua pelaku pencurian, polisi juga turut mengamankan seorang penadah barang hasil curian, bernama Yoga (40) warga Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dijelaskan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Dovie Uedy, usai menerima laporan dari korbannya, polisi berpakaian sipil langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

“Berangkat dari keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, kami langsung melakukan pengejaran dan mengarah kedua tersangka,” ungkapnya Rabu (16/9/2020) siang tadi saat dijumpai awak media.

Kedua pelaku ini diamankan tak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil intrograsi, polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang yang berperan sebagai penadah.

“Tim Macan Borneo berhasil mengamankan kedua pelaku ini kurang dari 24 jam. Kita amankan mereka Di pinggir Jalan didekat lokasi kejadian. Sementara penadah ini kita tangkap di kediamannya,” terang polisi muda berpangkat perwira pertama tersebut.

Dovie menerangkan, dari hasil keterangan pelaku yang telah diamankan, terungkap bahwa dalang dari aksi pencurian itu adalah Malik. Kala itu Malik yang tengah melintas dibilangan Merbabu memang telah berniat untuk melakukan pencurian di toko percetakan.

Malik kemudian mengajak Syamsudin untuk membantunya mencuri. Saat beraksi, Malik berhasil masuk kedalam toko dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

BERITA LAINNYA :  Satpol PP Samarinda Razia Hotel dan Guest House Jelang Idul Adha, Berhasil Amankan 16 Orang yang Diduga Bukan Suami Istri

Didalam toko keduanya kemudian menggasak dua unit layar komputer, dua unit CPU dan tiga unit printer.

Paginya, pemilik toko yang menyadari sejumlah barang miliknya telah digondol maling, langsung mengecek rekaman CCTV. Setelah mengetahui pelakunya ia kemudian melaporkannya ke polisi.

“Barang kemudian disimpan dirumah Syamsuddin. Satu unit CPU, lalu dijualnya ke Yoga seharga Rp800 ribu hasilnya mereka bagi dua dan telah habis digunakan untuk keperluan mereka” ucapnya.

Saat diamankan, polisi kemudian mengamankan barang curian yang disimpan dirumah Syamsudin di Jalan Arjuna.

“Semuanya belum sempat terjual, baru satu unit CPU ini saja,” imbuhnya.

Lanjut Dovie, diketahui Syamsudin ialah mantan napi kasus narkoba yang baru saja bebas. Sedangkan Malik merupakan residivis kasus pencurian.

“Syamsudin ini baru pertama kali melakukan pencurian. Kalau si Malik ini otaknya, memang sudah berapakali mencuri tapi masih kami dalami lagi,” katanya.

Kepada media ini, Malik mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan biaya untuk menebus motor yang telah digadaikan.

“Buat tebus motor, kemarin saya gadaikan buat bayar listrik sama air. Saya tadinya tukang parkir di tepian, karena Covid-19 sepi pendapatan,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Samarinda.

“Kami kenakan Pasal 363 untuk dua pelaku pencurian. Satu pelaku penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman maksimal diatas lima tahun,” pungkasnya. (*)

1.155 Tayangan