PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Baru-baru ini, aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali berhasil diungkap Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK.
Dari ungkapan kasus tersebut, tim penegak hukum sedikitnya mengamankan 7 penambang batu bara ilegal beserta barang buktinya, berupa tiga unit Ekskavator dan satu unit Buldoser.
Perihal tambang ilegal ini juga dikomentari oleh anggota DPRD Samarinda, Markaca.
Ia yang duduk di Komisi III ini, sampaikan bahwa pelaku tambang ilegal ini kerap kucing-kucingan.
“Para pelaku tambang ilegal ini juga kucing-kucingan, sehingga disaat kita Komisi III melakukan sidak yang tersisa hanya bekas dari tambang tersebut,” ungkapnya Selasa (16/02/2022) kemarin.
Untuk itu, Markaca menilai harus ada upaya ekstra dari pihak terkait serta sanksi yang tegas harus pula diberikan kepada mereka yang berhasil diungkap.
“Jadi saya berharap penindakan itu harus jauh lebih tegas lagi, jangan hanya sekedar respon biasa. Setidaknya ada efek jera untuk kedepannya,” tegasnya.
Laporan masyarakat juga disampaikannya penting, karena seringkali dari laporan masyarakatlah aktivitas tambang ilegal banyak diketahui aparat.
“Nah yang jauh lebih penting ialah laporan dari masyarakat, ketika ada melihat kegiatan tambang ilegal setidaknya cepat untuk melapor, jangan ketika kegiatan itu sudah selesai baru dilaporkan,” katanya.
(advertorial)