Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan pemberlakuan itu juga mulai diterapkan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Hanya saja meski berstatus level 3, pemerintah masih memberikan kelonggaran pada aktivitas sosial masyarakat.
“Seperti pendidikan, perekonomian, keagamaan dan sosial masih bisa berjalan,” ucapnya, Rabu (16/2/2022).
Pria yang kerap disapa AH itu juga patut mensyukuri, terjadinya peningkatan kasus positif namun terkhusus pada kasus meninggal dunia relatif tidak ada. “Bisa kita lihat bersama dalam infografis yang rutin dikeluarkan oleh Dinkes (Dinas Kesehatan) Samarinda,” jelasnya.
(advertorial)